ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK POLRI DI POLRES ENDE

Penulis

  • Muh Ciputra Abidin Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kata Kunci:

Asas Praduga Tak Bersalah, Polisi, Penyidik

Abstrak

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Salah satu tugas Penyidik (polisi) adalah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka penyidikan (pemeriksaan) untuk memperoleh keterangan dan kejelasan tentang unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, sehingga kedudukan seseorang (tersangka) dalam tindak pidana menjadi jelas. Dalam proses penyidikan suatu tindak pidana, penyidik (polisi) wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, bahwa seorang tersangka harus dianggap tidak bersalah sebelum suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah. Perlindungan hak tersangka selama proses penyidikan harus dihormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak terdakwa telah diakui dan diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan hukum hak asasi manusia. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan yaitu dengan mengakui hak-hak tersangka dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan wajib menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam proses penyidikan tersangka, penyidik (polisi) tidak harus mengejar pengakuan dari tersangka, tetapi penyidik dalam menetapkan pelaku tindak pidana untuk menjadi tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.  

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-25

Cara Mengutip

Abidin, M. C. (2023). ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PENYIDIK POLRI DI POLRES ENDE. JURNAL SALAM PRESISI, 1(02), 151–163. Diambil dari https://jurnalsalampresisi.web.id/index.php/jsp/article/view/9