UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Kata Kunci:
Penanggulangan, KDRT, IstriAbstrak
Secara prosedural dalam penerimaan laporan adanya kekerasan seksual yang menimpa Istri Korban KDRT, Penyidik unit PPA melakukan analisis dengan menggunakan metode konseling melalui wawancara investigatif. Hasil asesmen penyidik Unit PPA akan menentukan apakah si Istri korban KDRT dilakukan visum terlebih dulu jika mengalami kekerasan fisik atau jika mengalami kekerasan psikis bisa dilakukan trauma healing dikarenakan korban masih dalam kondisi psikis yang labil. Terkait hasil asesmen dari PPT atau UPTD PPA terkait laporan psikis korban dikatikan dengan sistem acara pidana maka di ranah penyidikan Psikolog PPT atau UPTD PPA dapat dijadikan sebagai saksi ahli yang mana di depan persidangan hasil asesmennya akan menjadi “bukti surat” sedangkan apa yang ia terangkan menjadi bukti “keterangan ahli”. Dalam perkara KDRT, jika memang suami terbukti tidak hanya satu kali berurusan dengan hukum terkait masalah KDRT atau jika si Istri tidak mencabut laporannya maka akan berlaku penyelesaian menggunakan sarana penal. Tetapi penyidik juga berusaha untuk menyelesaikan persoalan KDRT tersebut melalui restorative justice dengan suatu proses perdamaian melalui mediasi.

