PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM POLRES DOMPU
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Korupsi, DompuAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Dompu serta untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum polres dompu oleh Satreskrim Polres Dompu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian di Satreskrim Polres Dompu. Modus korupsi kredit fiktif di Wilayah Hukum Polres Dompu antara lain : pertama kredit melakukan Pengajuan kredit dengan berkas palsu; Setelah berkas pengajuan kredit masuk ke Bank, Kreditur bekerja sama dengan pihak Bank; Setelah kredit disetujui oleh pihak Bank, dan kredit dapat dicairkan, Kreditur telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Sedangkan terkait korupsi dana desa, terdapat 5 modus; kegiatan/ proyek fiktif; Laporan Fiktif; Penggelapan; penyalahgunaan anggaran yang mana bentuknya adalah dana yang telah diperuntukan dalam perencanaan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam contoh kasus penanganan korupsi pengajuan pembiayaan kredit fiktif yang menjerat Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu, maka berlaku ketentuan sebagaimana telah ditetapkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mana harus terjadi kerugian keuangan negara secara nyata. Sehingga guna memenuhi kualifikasi syarat tersebut penyidik meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit investigatif yang dari hasil gelar perkara bersama ditemukan kerugian keuangan negara nyata senilai Rp. 1.600.000. Dua teknik yang digunakan Kepolisian dalam upaya mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan, yakni dengan menggunakan teknik interogasi saksi sebagai whistle blower. Terkait hambatan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi di Polres Dompu adalah terkait keterbatasan sumber daya manusia; Kendala keterbatasan anggaran; Hambatan karena faktor teknis yang mana terjadi saat tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO); Terakhir adalah terkait koordinasi dengan BPKP yang terkadang dalam proses auditnya membutuhkan waktu yang lama. Selain itu terkadang dokumen-dokumen yang dibutuhkan BPKP untuk proses audit pun tidak didapatkan dengan mudah.